Tentang SPMI
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 53UU Dikti, SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi. SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Dengan demikian, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lainsesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain. Sebagai contoh, SPMI di universitas tidak cocok diimplementasikan di sekolah tinggi. Demikian pula,SPMI di perguruan tinggi kelas dunia tidak cocok digunakan di perguruan tinggi lokal.Sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI setiap perguruan tinggi.
Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi(pelaksanaan), Pengendalian(pelaksanaan), dan PeningkatanStandar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan intidari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Kebijakan Mutu
Kebijakan Mutu STAKN | Buku Kebijakan Mutu STAKN | Download |
Standar Mutu
Manual Mutu
Formulir Mutu
Angket Evaluasi Kinerja Dosen Oleh Mahasiswa | Angket ini bertujuan untuk mengevaluasi Aspek Kinerja Dosen | Download |
Angket Evaluasi Kompetensi Dosen Oleh Mahasiswa | Angket ini bertujuan untuk mengevaluasi Aspek Kompetensi yang dimiliki oleh setiap dosen | Download |
Angket Monitoring Kelas | Angket ini bertujuan untuk memonitoring perkembangan proses pembelajaran | Download |